Lenteranusa.net, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Melansir laman MK, putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Anggaran Pendidikan Harus Tetap 20 Persen
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Menurut Mahkamah, pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak mencakup Program Makan Bergizi Gratis.
Mahkamah menilai dimasukkannya MBG ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan melalui penjelasan pasal telah memperluas makna norma sehingga berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional negara dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Karena itu, pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya.
APBN 2026 Tetap Berlaku
MK juga mempertimbangkan bahwa APBN 2026 telah berjalan sehingga dasar hukum pembiayaan MBG tidak dapat langsung dihapus.
Mahkamah menyatakan apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan pada APBN 2026, justru akan menyebabkan alokasi pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20% sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Oleh sebab itu, ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, namun tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Mahkamah juga memberikan ruang apabila dalam penyusunan APBN 2027 pemerintah masih memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20% anggaran pendidikan di luar kebutuhan program MBG.
Namun, Mahkamah menegaskan akan lebih baik apabila pemisahan tersebut sudah dapat dilakukan mulai APBN 2027.
MBG Tetap Konstitusional
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan putusan tersebut tidak menghapus Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah.Menurut Mahkamah, MBG tetap merupakan program yang konstitusional dan memiliki dasar hukum sebagai kebijakan negara.
Meski demikian, mengingat cakupan program yang sangat luas dan kebutuhan anggaran yang besar, pembiayaannya harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri di luar anggaran pendidikan.
Mahkamah juga menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, seperti pembangunan sarana dan prasarana sekolah serta pemenuhan kesejahteraan guru.
Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Para pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 karena memasukkan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% APBN dan APBD untuk kepentingan pendidikan.
Melalui putusan ini, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, tetapi harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Leave a Reply