Presdir Summarecon Suap Kepala Kantah Rp1,5 Miliar untuk Pecah Sertifikat HGB

Presdir Summarecon Suap Kepala Kantah Rp1,5 Miliar untuk Pecah Sertifikat HGB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lenteranusa.net, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Adrianto Pitojo diduga memberikan Rp1,5 miliar untuk pengurusan pembukaan blokir dan proses pecah Sertifikat HBG (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Plt. Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menjelaskan pihak Kantor Pertanahan sempat mengundang ahli waris untuk melakukan mediasi. Namun ahli waris mengajukan blokir SHGB atas Summarecon.

Sebab sejumlah tanah yang dimiliki Summarecon ternyata bermasalah dimana pihak ahli waris juga memiliki Sertifikat Hak Milik atas luas bidang tanah yang dimaksud. Lokasi sengketa berada di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kemudian pihak-pihak pemilik tanah [ahli waris] mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat  [Jabar] dan Kepala Kantor Pertanahan [Kakantah] Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor,” kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Namun, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung. Pihak perantara dari Summarecon, Yaser Alfarisi melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON) dapat membuka blokir sertifikat.

Hanya saja, kata Taufik, Sontang tak ingin membuka tanpa adanya arahan dari atasan. Kemudian Yaser kembali melakukan komunikasi dengan Erwin yang kali ini bersama Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak Summarecon. 

Sontang akhirnya mau membuka blokir dengan catatan pihak Summarecon memberikan Rp2 miliar. Informasi ini disampaikan melalui Erwin untuk kemudian dilanjutkan kepada Yaser dan Rizal.

“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5  miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan ‘fee broker’ dari pengurusan tersebut,” ucap Taufik.

“Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama [Dirut] Summarecon melalui YA [Yaser] dan LEV [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW [Erwin],” sambung Taufik.

Erwin menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan,  untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri

2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung  

3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi

4. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Arif Sugiyanto

5. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Fahd El Fouz

6. Pihak Swasta, Rizal Pahlevi

7. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Rizal Pahlevi

8. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Muhammad Fakhry

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September-4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto dan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun  2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Sontang bersama-sama dengan Erwin serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 606 ayat (2)  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 49 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Presdir Summarecon Diduga Beri Rp1,5 Miliar untuk Buka Blokir dan Pecah Serifikat HGB

Leave a Reply