Polri Dalami Dugaan Pelanggaran SOP Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo

Polri Dalami Dugaan Pelanggaran SOP Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yulianto di Mapolda Jateng, Jumat (31/7/2026). (Daerah/Adhik Kurniawan)

Lenteranusa.net, SEMARANG — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jateng juga terlibat dalam proses tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur didasarkan pada pengaduan tentang penggeledahan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Ini sedang didalami,” kata Yuliyanto kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Kendati demikian, Yulianto tak bisa mengungkap siapa yang mengadukan dugaan pelanggaran SOP dalam penggerebekan tersebut. Ia hanya menegaskan jika pengawasan internal terhadap tindakan personel atau petugas di lapangan tidak hanya dilakukan ketika terjadi sorotan publik.

“Mekanisme kami tidak mem-publish pihak pengadu. Pengawasan juga dilakukan di setiap tahap tindakan kepolisian. Ada sorotan maupun tidak ada sorotan, pasti dilakukan pengawasan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Yuliyanto, pemeriksaan terhadap personel-personel yang terlibat dalam penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran masih berlangsung. Oleh karena itu, informasi lebih detail belum bisa dijelaskan.

“Sedang dalam pendalaman dari pengawas internal, propam dan juga inspektorat. Hasilnya belum selesai,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jateng, DR H M Shidqon Prabowo, menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Ponpes yang berisi para santriwati. Menurutnya, tindakan aparat penegak hukum (APH) sudah tidak profesional.

“Ini jelas mengarah pada tindakan tidak profesional dan tidak proporsional oleh aparat,” nilai Shidqon dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Menurut Shidqon, pengembangan kasus warung mie dan babi melalui penggeledahan pada Ponpes telah mengarah pada aksi arogansi aparat. Apalagi, penghuni di dalam merupakan santriwati yang mayoritas masih di bawah umur

“Mestinya aparat bisa menggunakan cara-cara yang lebih humanis, bukan melalui cara yang menurut kami kurang tepat. Terlebih tidak ditemukan adanya barang bukti terkait rindakan kriminal sebagaimana kasus yang tengah disidik,” tandasnya.

GP Ansor Jateng juga menilai adanya kelambanan dari pihak kepolisian dalam merespons potensi tindakan kekerasan hingga terjadi adanya aksi pembakaran Warung Mi Babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Pihaknya, meminta aparat bisa lebih responsif mengantisipasi adanya potensi tindakan kriminal.

“Aduan sekecil apapun dari masyarakat harusnya ditanggapi dengan cepat dan dicarikan solusinya. Sehingga tidak sampai ada tindakan main hakim sendiri,” pintanya.

Leave a Reply