Pajak Kendaraan Listrik Jateng Dikaji, Pengguna Minta Tak Disamakan

Pajak Kendaraan Listrik Jateng Dikaji, Pengguna Minta Tak Disamakan
Ilustrasi kendaraan listrik. (Freepik)

Lenteranusa.net, SEMARANG – Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang mulai mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menuai pro dan kontra dari para penggunanya. Meski para pengguna telah siap, mereka berharap pajak yang dibebankan tidak sama dengan kendaraan berbahan bakar fosil.

Warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sendy Septian, 32, menyampaikan bahwa dirinya telah membeli mobil listrik sejak Januari 2025 lalu. Mobilnya memiliki kapasitas baterai 17 kilowatt dengan jarak tempuh 200 kilometer.

“Beli karena bensin semakin langka dan mahal. Terus biasanya saya gunakan untuk turun ke Kota Semarang dari Mijen,” kata Sendy kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Merespons adanya kajian pajak untuk kendaraan listrik, Sendy tidak mempermasalahkan hal tersebut. Bahkan, ia hanya pasrah jika besaran pajak yang dibebankan disamakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. “Ini konsekuensi memiliki kendaraan,” nilainya.

Sendy pun bercerita, saat tahun pertama memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) miliknya, ia membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Namun, jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil, angka pengeluarannya berkurang cukup signifikan.

“Biasanya [bensin] Rp400.000 untuk satu minggu, ini Rp500.000 untuk tiga bulan, jauh lebih hemat. Jadi enggak apa-apa ditambah pajak, ini gratis supaya pada beralih ke listrik. Sekarang sudah menjamur, jadi harus mulai dipikirkan juga untuk pajaknya,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan warga Candisari, Kota Semarang, Sukoco. Pria berusia 57 tahun ini mengaku memiliki dua motor listrik dengan spesifikasi 1.000 watt dan 3.000 watt. “Ada yang sudah dua tahun dan ada yang tiga tahun,” kata Sukoco.

Dari kedua kendaraannya tersebut, Sukoco setiap memperpanjang STNK per tahun hanya membayar Rp35.000 untuk biaya SWDKLLJ. Oleh karena itu, perihal informasi rencana adanya aturan penerapan pajak untuk kendaraan listrik, ia mengaku masih belum merasakannya.

“Terakhir kemarin bulan Maret 2026 masih nol rupiah pajaknya, hanya bayar asuransi [SWDKLLJ] itu,” ungkapnya.

Meski demikian, Sukoco telah mengetahui bahwa Pemprov Jateng masih mengkaji Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Saat itu, ia membeli kendaraan listrik karena ada informasi subsidi pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik.

“Waktu itu sih mumpung masih gratis pajaknya jadi kita beli, waktu itu saya juga yakin bakal ada pajaknya, akhirnya benar ada Permendagrinya,” pungkasnya.

Sukoco sekarang memilih menunggu seperti apa harmonisasi antara kendaraan listrik dan fosil. Jika nantinya diterapkan dengan beban pajak yang sama, ia mengaku keberatan. “Kalau itu sama, keberatan. Kalau kita bayar pajak sebagai warga negara kita enggak masalah,” akunya.

Sukoco juga semakin tidak sepakat jika ke depan bakal diterapkan opsen pajak untuk kendaraan listrik. Jika nantinya penerapan pajak ditetapkan, ia bakal membayar tiga kendaraan, satu motor bensin dan dua listrik. “Harga pajaknya kalau bisa jangan semena-mena seperti motor bensin. Kita mau bayar, tapi jangan semena-mena karena tidak ada polusi udara dan suara,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mulai mengkaji penerapan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk 20.016 unit kendaraan listrik yang ada di 35 kabupaten/kota. Besarannya pun bisa bervariasi, misalnya hanya 10% hingga 25% dari nilai pajak yang seharusnya.

Leave a Reply