KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Dokumen hingga Uang Tunai Disita

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Dokumen hingga Uang Tunai Disita
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (tengah), berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Espos-Antara/Fauzan

Lenteranusa.net, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai yang terkait dugaan kasus korupsi Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di Klaten yang mencakup lima klaster perkara, yakni dugaan pemberian terkait proyek, pemotongan upah pungut, galian C, serta dugaan pemberian oleh Bupati Klaten terkait dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (29/10/2026).

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan karena masih dalam proses penghitungan.

“Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini,” ujar Budi.

Perkara ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026) dengan menyita uang tunai senilai total sekitar Rp1,2 miliar.

Dari total uang tersebut, sebesar Rp934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo (HAS), pihak swasta sekaligus adik Bupati Klaten. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut: Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman saudara HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Taufik menyebut bahwa uang tersebut berasal dari lima klaster perkara yakni suap Bupati Klaten kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi Rahmatullah, penerimaan di BUMD-OPD, pungutan liar, tambang galian C, dan pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, DS. Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT MWC Madani Winasis Creative sebagai tersangka.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober-4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai dari Penggeledahan Dinas PUPR Klaten

Leave a Reply