Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS, Ini Syaratnya

Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta BPJS, Ini Syaratnya
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. (Dok. Espos-ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Lenteranusa.net, JAKARTA — Klinik kesehatan yang dikembangkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berpeluang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, klinik tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan klinik yang dikembangkan Kopdes Merah Putih dapat melayani peserta JKN selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut mencakup aspek perizinan hingga mutu pelayanan kesehatan.

“Kalau Koperasi Desa Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa dong melayani. Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi,” kata Prihati kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dia menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan mengenai rencana pengembangan klinik kesehatan di Kopdes Merah Putih.

Menurut Prihati, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi klinik agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP antara lain berkaitan dengan administrasi perizinan. Persyaratan itu meliputi izin operasional, izin praktik dokter, fasilitas kesehatan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan mutu pelayanan.

Klinik Pratama Jadi Salah Satu Unit Kopdes Merah Putih

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemerintah telah membahas pengembangan klinik pratama sebagai salah satu unit usaha baru Kopdes Merah Putih.

“Sudah ada pembahasan (terkait klinik Koperasi Desa Merah Putih). Memang salah satu unit bisnis dari koperasi, selain logistik dan perdagangan, itu ada juga apotek dan klinik,” kata Budi di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan pemerintah juga telah melaksanakan proyek percontohan klinik Kopdes Merah Putih di sejumlah lokasi. Proyek percontohan tersebut diperlukan untuk mengetahui model bisnis yang paling tepat.

Menurut dia, klinik Kopdes Merah Putih memiliki status seperti klinik swasta, bukan seperti puskesmas yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

“Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya, karena ini kan sama dengan klinik swasta sebenarnya. Kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini sama modelnya dengan klinik swasta,” ujarnya.

Budi menambahkan klinik Kopdes Merah Putih dirancang agar dapat melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. “Betul (bisa untuk pasien BPJS). Sama seperti semua klinik swasta kan bisa pakai BPJS,” ucapnya.

Leave a Reply