Edarkan Sabu Sistem Tempel, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
Petugas memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial TB di Mapolres Sukoharjo, Jumat (12/6/2026).. (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Lenteranusa.net, SUKOHARJO — Aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TB alias Puguh, warga Kecamatan Sukoharjo. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus sistem tempel untuk mengelabui petugas.

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (13/6/2026), pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dan koordinasi antara Polres Sukoharjo dan Polresta Solo. Petugas menangkap TB di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan petugas melakukan penggeledahan dan memeriksa telepon genggam milik tersangka.

“Petugas menemukan sejumlah foto yang menunjukkan paket sabu-sabu di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar,” kata Ari.

Petugas kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendatangi setiap lokasi penyimpanan paket sabu-sabu yang disembunyikan di pinggir jalan. Paket-paket tersebut diletakkan di lokasi rahasia seperti tiang listrik, pot tanaman, hingga disamarkan menyerupai potongan kabel.

Menurut Ari, modus sistem tempel kerap digunakan jaringan pengedar narkotika untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli maupun pantauan petugas.

“Pengedar sabu-sabu menyamarkan paket sabu-sabu di dalam bungkus rokok, sedotan, atau menyerupai potongan kabel. Pembeli mengambil barang tanpa tatap muka setelah melakukan pembayaran melalui transfer rekening bank. Biasanya, pengedar meletakkan paket sabu-sabu di lokasi rahasia di pinggir jalan,” ujarnya.

Setelah diamankan, TB langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial C yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka TB mengaku diperintah oleh C untuk mendistribusikan paket sabu-sabu ke sejumlah titik di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

“Tersangka TB mendapat upah Rp30.000 untuk meletakkan paket sabu-sabu di setiap lokasi rahasia. Peran tersangka TB sebagai pengedar yang mendistribusikan paket sabu-sabu kepada pembeli,” terang Ari.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus tisu dan isolasi cokelat, 16 paket sabu-sabu dalam kemasan sedotan merah, 13 paket sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil, serta satu unit telepon genggam.

“Barang bukti yang disita sebanyak 35 paket sabu-sabu dengan berat total 15,8 gram,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Tersangka terancam hukuman pidana berat.

Ari mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Leave a Reply