Curi Motor Rentalan di Sragen, Warga Sampang Digelandang Polisi

Curi Motor Rentalan di Sragen, Warga Sampang Digelandang Polisi
Seorang pelaku pencurian sepeda motor di Jetak, Sidoharjo, Sragen, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Lenteranusa.net, SRAGEN — Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Seorang laki-laki asal Sampang, Jawa Timur, ditangkap di wilayah Karangmalang, Sragen, lantaran terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. 

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sidoharjo, Sragen, AKP F Gunawan, kepada Espos, Sabtu (1/8/2026), mengungkapkan peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di penginapan Griya Widya jalan Sidoharjo-Gemolong, Jetak, Sidoharjo, Sragen.

Dia menjelaskan pelaku terdiri atas dua orang tetapi satu orang atas nama M alias Mustar, 32, warga Surabaya, Jawa Timur (Jatim), masih buron dan sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Dia melanjutkan satu orang yang berhasil ditangkap berinisial S, 37, warga Sampang, Jatim.

Kapolsek menjerat pelaku dengan Pasal 477 UU No 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Sepeda motor yang dicuri berupa Honda Beat buatan 2025 milik Istiqomah, 30, warga Polokarto, Sukoharjo. Sepeda motor tersebut direntalkan dua orang saksi dan dibawa ke Sragen. Saat diparkir di depan penginapan, sepeda motor raib dicuri orang,” jelas Gunawan.

Dia menerangkan modusnya pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir tidak dikunci setang di depan penginapan. Pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan peralatan kunci T. Dia mengatakan motif pencurian dilakukan pelaku karena ingin menguasai motor dan menjual sehingga mendapat uang hasil penjualan.

Kronologi Kejadian

“Awalnya saksi Nur dan Yogi menyewa sepeda motor Honda Beat milik korban pada Senin [20/7/2026] di Sukoharjo dan dibawa ke Sragen dengan perjanjian sewa awal hanya satu hari. Pada Selasa [21/7/2026], para saksi menghubungi korban untuk memperpanjang sewa satu hari lagi. Kemudian pada Rabu [22/7/2026], saat sepeda motor diparkir di depan penginapan ternyata hilang dicuri orang. Para saksi menghubungi korban dan kemudian mereka melapor ke Polsek Sidoharjo,” jelas dia.

Gunawan mengungkapkan berdasarkan laporan korban Tim Unit Reskrim Polsek Sidoharjo berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (23/7/20260, Gunawan menyatakan polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor mirip dengan ciri-ciri sepeda motor milik korban di rumah indekos wilayah Teguhan, Karangmalang, Sragen.

“Tim Unit Reaksi Cepat dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo langsung mendatangi indekos tersebut dan mengamankan pelaku berinisial S, warga Sampang, dan membawanya ke Polsek Sidoharjo beserta barang buktinya. Kami juga mengamankan barang bukti surat-surat kendaraan bermotor dan satu kunci kontak sepeda motor, serta barang-barang milik pelaku,” jelas dia.

Gunawan menerangkan dari hasil interogasi ternyata pelaku sudah melakukan aksi di dua lokasi, yaitu aksi pertama di Jetak, Sidoharjo, Sragen, dan aksi kedua di Ampel, Boyolali. Sasarannya, jelas dia, sepeda motor Honda Beat. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat juga buatan 2021.

Leave a Reply