3 Tahun Buron, Residivis Curanmor di Tangen Sragen Ditangkap

3 Tahun Buron, Residivis Curanmor di Tangen Sragen Ditangkap
Tim penyidik Satreskrim Polres Sragen meminta keterangan terhadap tersangka AG terkait kasus curanmor di Mapolres Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Lenteranusa.net, SRAGEN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen. Seorang residivis berinisial AG, 22, warga Tangen, ditangkap polisi di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Rabu (28/10/2026).

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra mengatakan AG ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sragen sekitar pukul 13.40 WIB di pinggir jalan desa. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada Desember 2023.

I Kadek menjelaskan pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2023 dan diketahui korban sekitar pukul 05.20 WIB. Sepeda motor yang hilang adalah Suzuki Satria FU 150 berwarna hitam merah milik Satimin, warga Dukuh Pucung, Kecamatan Tangen.

“Awalnya korban menginap di rumah anak perempuannya. Sedangkan sepeda motor ditaruh di dalam rumah. Saat pagi hari pulang ke rumah, pintu rumah terbuka dan melihat sepeda motornya hilang. Setelah diperiksa ternyata uang tunai Rp150.000 di dalam tas yang disimpan di dalam lemari juga raib,” jelas I Kadek kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp6,15 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tangen.

Unit Reskrim Polsek Tangen menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur.

I Kadek melanjutkan, berdasarkan hasil interogasi, AG diketahui merupakan residivis. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual untuk mendapatkan uang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Suzuki Satria FU 150.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Leave a Reply