10.627 Pekerja Cairkan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Nilainya Rp124 M

10.627 Pekerja Cairkan Klaim ke BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Nilainya Rp124 M
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menyampaikan keterangan kepada wartawan, Selasa (24/6/2026). (Abdul Jalil/Espos)

Lenteranusa.net, MADIUN — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah membayarkan klaim sebesar Rp124,6 miliar selama periode Januari hingga 31 Mei 2026. Sedangkan jumlah pekerja yang mengajukan klaim selama periode itu mencapai 10.627 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menangani tiga wilayah, yakni Kota Madiun, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengatakan dari 10.627 kasus pengajuan klaim, paling banyak terjadi di Kabupaten Madiun dengan 5.016 kasus, kemudian disusul Magetan dengan 3.912 kasus, dan Kota Madiun dengan 1.699 kasus.

Begitu juga untuk nilai klaim yang telah dibayarkan paling besar ada di Kabupaten Madiun dengan Rp49,9 miliar, Magetan Rp47,1 miliar, dan Kota Madiun Rp27,5 miliar.

Sevy menyampaikan pembayaran klaim tersebut untuk lima program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

“Untuk klaim terbesar berasal dari JHT sebesar 89,3% dengan 9.490 kasus, JKK 5,6% dengan 593 kasus, JKP 2,0% dengan 217 kasus, JKM 1,7% dengan 183 kasus, dan JP 1,4% dengan 144 kasus,” terang dia kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Dia menjelaskan dalam periode itu juga ada beberapa perusahaan di tiga wilayah tersebut yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya. Untuk pekerja yang menjadi korban PHK selama periode itu dan telah mengajukan klaim JKP sebanyak 217 orang.

Sevy mencontohkan perusahaan yang melakukan PHK terhadap pekerjanya, yakni PT Global Way Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Madiun dan PT Inka di Kota Madiun.

“Seperti PT Global Way ini kan perusahaan yang berbasis pada pesanan dari customer. Ketika pesanan lagi turun, karena beberapa faktor, perusahaan itu akan melakukan PHK karyawannya. Karena ada PHK, maka mereka juga menjadi penerima jaminan kehilangan pekerjaan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sevy menuturkan target kepesertaan pekerja di wilayahnya mencapai 795.120 orang. Namun, saat ini yang telah menjadi anggota aktif baru 206.129 orang. Sedangkan 588.991 pekerja lainnya maish belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dari 795.120 pekerja itu, baru 206.129 pekerja ynag tercatat sebagai peserta aktif atau sebesar 25,92 persen,” ujar dia.

Sebagian besar pekerja yang belum terlindungi itu adalah pekerja bukan penerima upah, seperti petani, pelaku usaha UMKM, hingga tukang ojek.

Di Kota Madiun, dari jumlah target peserta sebanyak 96.221 pekerja yang telah terlindungi sebanyak 47.129 pekerja dan yang belum terlindungi sebanyak 49.092 orang. Kemudian di Kabupaten Madiun targetnya sebanyak 370.477 pekerja dan yang sudah terlindungi mencapai 90.769 orang dan yang belum terlindungi sebanyak 279.708 orang.

Sedangkan untuk Kabupaten Magetan targetnya sebanyak 328.422 pekerja dengan jumlah peserta terlindungi sebanyak 68.241 orang, yang belum terkover adalah sebanyak 260.191 orang.

Leave a Reply